üUNDANG-UNDANG
NO.1 TAHUN 1970 tentang
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja,
Pasal
10 ayat
(1) menyatakan
bahwa
“ Menteri
Tenaga Kerja
berwenang
membentuk
P2K3 guna
memperkembangkan
kerjasama,
saling
pengertian
dan
partisipasi
efektif
dari
Pengusaha
atau
Pengurus
dan
Tenaga Kerja
di tempat
kerja
untuk
melaksanakan
tugas
dan
kewajiban
bersama
di bidang
K3 dalam
rangka
melancarkan
usaha
produksi.
ü
üPeraturan
Perusahaan
terkait
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
bahwa
pimpinan
perusahaan
berhak
menunjuk
dan
mengangkat
karyawan
untuk
duduk dalam
lembaga
yang dibentuk
untuk
melaksanakan
program keselamatan
dan
kesehatan
kerja
disamping
tugasnya
sehari-hari.
- Pengajar: GUNARTO Pal