üUNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “ Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari Pengusaha atau Pengurus dan Tenaga Kerja di tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang K3 dalam rangka melancarkan usaha produksi.
ü
üPeraturan Perusahaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja bahwa pimpinan perusahaan berhak menunjuk dan mengangkat karyawan untuk duduk dalam lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja disamping tugasnya sehari-hari.